Monday, April 22, 2013

MUI: Eyang Subur Sesat

JAKARTA- Setelah melakukan investigasi, pengkajian, dan klarifikasi mulai tanggal 8-20 April 2013, akhirnya hari ini pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa Eyang Subur telah melakukan penyimpangan akidah dan syariah Islam.

Pihak MUI memberikan dua kesimpulan kepada Eyang yang memiliki banyak pengikut sesuai dengan kewenangan kompetensi.

"Pertama, ditemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh saudara Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan. Itu dibuktikan dengan pengakuan yang bersangkutan dan kesaksian dari sejumlah orang-orang yang terpercaya. Penyimpangan tersebut didasarkan pada fatwa MUI tentang beristri lebih dari empat dalam waktu bersamaan. Kedua, ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh saudara Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang yang jumlahnya sangat sulit untuk terjadinya kebohongan serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukan adanya praktik dimaksud. Penyimpangan tersebut didasarkan fatwa MUI no.2/munas VII/mui/2005 tentang perdukunan dan peramalan," terang Ketua MUI, KH. DR. Ma'ruf Amin, saat jumpa pers di kantor MUI, Jl. Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2013).

Dengan adanya fatwa tersebut, pihak MUI meminta Eyang Subur untuk segera bertobat. Pihak MUI meminta Eyang Subur melepas lima istrinya dan menghentikan praktik perdukunan. Selain itu, MUI juga akan membimbing Eyang Subur sesuai syariat Islam.

"Melepaskan istri kelima dan seterusnya. Menghentikan praktik perdukunan dan peramalan. MUI akan berikan bimbingan keagamaan sepenuhnya untuk kepentingan pertobatan saudara Subur," tegasnya.(gal)

No comments:

Post a Comment