Social Icons

Sunday, May 12, 2013

How to Check for Saher Camera traffic violations on your name

With stories of people being charged between SR 1000 to 2000 Saudi Riyals for delays in fine payment, it is good idea to check for traffic violation on regular basis.

The traffic violation is linked to your Saudi ID (Iqama) and the vehicles registered on that ID.

Follow are the ways to check for traffic violation on your name:

1. By checking on the Ministry of Interior website and entering your Saudi ID / Iqama.

2. By calling 01-292 8888,

then press 2 for English

then press 1 for Traffic violation

then enter your Saudi ID/iqama no.

3. By sending SMS in following format -

56*IqamaNumber

for example if your iqama number is 2223331234, then send

56*2223331234 to

STC: 888995

Mobily: 625555

Zain : 709445

This service cost SR 1.5 for each sms inquiry.

You can also download software provided by Ishaar to your mobile to regularly check your fines here.

4. By ATM. If you have bank ATM card, just to ATM machine and after logging in into your account, go to services then traffic violations and enter iqama number.

5. Online bank account – Just log in to your online bank account and go to Services/Payment – Traffic violations and enter your iqama number.

It is also important to register your ID and mobile number with Ministry of Interior to update of any fines incurred directly on your mobile through sms. For details on how to register check here.

readmore...

Monday, May 6, 2013

Ini Surat Edaran Mendagri yang larang fotocopy e-KTP

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada sejumlah pihak terkait mengatakan e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP.

Berikut surat edaran Mendagri yang mengimbau e-KTP tidak difotocopy:

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Nomor: No. 471.13/1826/SJ
Sifat: Penting
Lampiran: -
Hal: Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Jakarta,  11 April 2013
Kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.    Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;

2.    Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);

3.    Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh penduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a.    Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b.    Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c.    Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2.    Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difoto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3.    Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan terima kasih.

Menteri Dalam Negeri


Gamawan Fauzi.

Tembusan Yth:

1.    Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2.    Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3.    Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4.    Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5.    Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6.    Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7.    Kepala Lembaga Sandi Negara;
8.    Rektor Institut Teknologi Bandung.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © 2013

readmore...

Tanda-tanda Sang Mantan Masih Mencintai Anda

Ada pepatah mengatakan bahwa ‘perpisahan bukanlah akhir dari segalanya’. Well, sepertinya pepatah ini memang berlaku bagi banyak pasangan di luar sana yang memutuskan untuk mengakhiri hubungan karena alasan tertentu.

Meski kata pisah sudah dilontarkan namun tidak serta merta perasaan sang mantan juga ikut berakhir. Situs BoldSky mencatat ada beberapa tanda yang bisa Anda jadikan acuan bahwa sang mantan masih menyimpan perasaan kepada Anda dan mungkin saja perasaan tersebut lebih besar dari sebelumnya. Apa saja tanda-tanda itu? Yuk, kita simak bersama.

Menghubungi Tanpa Sebab

Mengakhiri hubungan percintaan sah-sah saja dilakukan, tapi jika rasa kangen dan rindu mulai menyerang maka kebiasaan lama akan sulit hilang. Salah satunya adalah menghubungi Anda tanpa sebab dan alasan yang jelas. Tak hanya itu, jika ia masih aktif memberikan komentar di dinding facebook Anda, bisa dipastikan bahwa dia masih menaruh perasaan pada Anda.

Diam-diam Sering Membicarakan Anda

Namanya juga masih sayang, apapun yang berhubungan dengan Anda pasti akan menjadi bahan obrolan yang seru baginya. Tapi obrolan tersebut hanya akan terjadi di belakang Anda. So, jika Anda ingin mengetahui apakah si dia masih sering membicarakan Anda, sebaiknya Anda punya ‘mata-mata’.

Menjadi Orang Pertama yang Memberi Selamat

Hari-hari penting seperti hari ulang tahun Anda tentu akan memori luar biasa baginya. Bahkan ia akan menjadi orang pertama yang mengucapkan selamat kepada Anda meski Anda berdua sudah tidak menjalin cinta.

Sering Menanyakan Kabar Anda pada Sahabat Anda

Sahabat Anda akan memberi tahu jika si dia masih sering menanyakan kabar Anda berikut kondisi ter-update Anda. Ini berarti ia masih ingin terlibat dalam kehidupan Anda. Bahkan pertanyaan yang paling sering terlontar adalah, “Apakah dia sudah punya pacar?” Jika sahabat Anda menjawab “belum” maka mintalah sahabat Anda mendeskripsikan bagaimana ekspresi wajah mantan Anda.

Masih Menjadi Orang yang Setia

Jika ia mendengar kabar bahwa Anda sedang mengalami kesedihan, maka mendadak ia akan menjadi orang pertama yang siap menghibur dan memotivasi Anda melewati kesedihan itu. Ini pertanda bahwa sejatinya ia masih ingin menjadi sandaran hidup Anda.

Perhatikan Matanya Jika Bertemu

Dalam satu kesempatan tanpa disengaja Anda bertemu dengannya dan menyempatkan untuk mengobrol sejenak. Jika Anda mengalami kesempatan ini maka perhatikan bola matanya. Jika Anda jeli maka Anda akan melihat cahaya kecil di sana yang bisa saja berarti “senang bertemu kamu lagi”.

Membicarakan Masa Lalu

Tidak menutup kemungkinan saat Anda memiliki kesempatan untuk kembali mengobrol bersama sang mantan, maka ia akan cenderung membicarakan masa lalu bersama Anda yang menyenangkan. Jika ini yang terjadi maka itu adalah usahanya untuk mengingatkan Anda bahwa dia dan Anda pernah mengalami masa indah bersama, yang mungkin bisa dibangun kembali satu hari nanti.

Well, who knows? (dan)

readmore...