Tuesday, April 23, 2013

Eyang Subur akan dilaporkan ke Mabes Polri oleh Adi Bing Slamet

JAKARTA— Pihak Adi Bing Slamet rupanya belum puas dengan putusan MU terkait Eyang Subur.

Pihak MUI sebelumnya telah menyatakan Eyang Subur tidak melakukan penodaan agama melainkan hanya menyimpang dari akidah dan syariat Islam.

Atas dasar itulah Adi akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan Eyang Subur ke pihak kepolisian atas dugaan penistaan agama.

“Kami bukannya tidak puas. Putusan dari MUI sudah sangat bagus, dan mengartikan bahwa Subur tidak sesuai dengan ajaran Islam. Namun, kami juga melihat ada suatu penistaan dan penodaan agama, makanya kami akan melaporkannya. Kemungkinan Rabu (24/4) besok,” ujar pengacara Adi Bing Slamet, Fachmi Bachmid di Jakarta, Selasa (23/4).

Menurut dia, kesimpulan dari putusan MUI tak perlu ditafsirkan bermacam-macam yang akan membuyarkan. Katanya, bila seseorang sudah dinyatakan terbukti menyimpang dari akidah sama saja sudah menistakan agama.

“Dalam fatwa itu sudah jelas terjadi penyimpangan dari syariah agama Islam. Jadi jangan ditafsirkan macam-macam, kalau menyimpang berarti ya sesat, sesat berarti menistakan agama,” tegasnya.

Fachmi juga mengaku sudah mengantongi berbagai bukti sebagai bahan laporannya nanti. Sayang dia belum mau menjelaskan lebih lanjut. “Bukti-bukti sangat kuat. Akan kami bawa nanti ke pihak kepolisian,” lanjutnya.

Sebelumnya, Eyang Subur sudah melaporkan Adi dan kawan-kawan ke Mabes Polri beberapa hari lalu. Ramdan Alamsyah, pengacara Subur menuding mereka telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, penghasutan, dan pasal tentang Undang-Indang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bahkan Ramdan akan menambah orang yang akan dilaporkannya. (Jibi/nj/juanda)

No comments:

Post a Comment